Berita Sarolangun

Tidak Lagi Pakai Sistem e Voting, Pilkades Serentak di Sarolangun Kembali ke Sistem Manual

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

25022020_Pilkades Serentak di Kabupaten Sarolangun tahun 2019 lalu

Tidak Lagi Pakai Sistem e Voting, Pilkades Serentak di Sarolangun Kembali ke Sistem Manual

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2020 ini, resmi menggunakan sistem manual. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang menggunakan sistem e-voting.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun, juga sudah mendapatkan bantuan dari KPU yaitu hibah logistik eks penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.

Sebagaimana permintaan Pemkab yaitu sebanyak 106 kotak suara dan 424 bilik suara yang sudah diterima.

Pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun menjelaskan pelaksanaan pilkades serentak ini dipastikan dilakukan secara manual atau pemilihan melalui kertas surat suara.

Sarolangun Bakal Gelar Pilkades Serentak, KPU Sarolangun Hibahkan 106 Kota Suara dan 424 Bilik Suara

Besok 84 Kades di Kerinci Akan Dilantik, Hasil Pilkades Serentak di 8 Desa Masih Sengketa

Beredar Kabar Kasat Narkoba Polres Batanghari Nonjob, Ini Kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto

Sebagaimana hasil hearing antar Dinas PMD Sarolangun dengan DPRD Sarolangun tahun lalu saat pembahasan APBD Sarolangun tahun 2020.

"Secara manual, sesuai dengan pembahasan kita waktu APBD kemarin dengan DPRD Sarolangun. Sekarang, tinggal kami menyusun peraturan bupati tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun ini," sebut Mulyadi, Kadis PMD Sarolangun.

Meski pelaksanaan pilkades serentak ini meskipun dilakukan secara manual, dapat menghasilkan kepala desa yang berkualitas untuk kemajuan desa.

"Kita harapkan ke depan pelaksanaan pilkades serentak ini dapat terlaksana dengan baik secara jujur dan adil," katanya.

Disamping itu juga, pelaksanaan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan oktober 2020 mendatang.

Pelaksanaan pilkades serentak ini akan diikuti sebanyak 53 desa, dikarenakan kepala desa sudah habis masa jabatan. Juga ada beberapa desa yang sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Kita sudah konsultasi dengan pak bupati, direncanakan bulan oktober mendatang, di 53 desa yang akan mengikuti pelaksanaan pilkades ini, tersebar di seluruh kecamatan, yang habis masa jabatan, dan ada beberapa desa yang sudah PAW," tuturnya.

Tidak Lagi Pakai Sistem e Voting, Pilkades Serentak di Sarolangun Kembali ke Sistem Manual (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Berita Terkini