Berita Sarolangun

Pasutri di Mandiangin, Sarolangun, Diduga Kabur Bawa Uang Arisan Rp500 Juta

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota arisan yang merasa tertipu oleh pasutri di Mandiangin, Sarolangun, yang diduga kabur membawa uang arisan Rp 500 juta.

Pasutri di Sarolangun Diduga Bawa Kabur Uang Arisan Rp500 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Warga di Kabupaten Sarolangun, baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah postingan di media sosial.

Dalam postingan itu menginformasikan bahwa pasangan suami isteri (pasutri), yaitu suami (IJ) dan Istri (EL) , yang tinggal di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, diduga telah melarikan uang ratusan juta.

Mereka diduga kabur dengan membawa uang ratusan juta itu setelah memenangkan arisan.

Endang Murti, owner arisan mengatakan, kronologi awal mula kegiatan arisan seperti biasanya.

Arisan tersebut diikuti beberapa orang dengan nominal Rp5 juta sampai Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.

BREAKING NEWS Dua Anak Sekolah di Bulian Ditabrak Mobil Bawa Durian, Satu Orang Tewas

BREAKING NEWS: Pemuda di Kasang Pudak Live Facebook Bunuh Diri, Perlihatkan Tali Tergantung

Mahasiswi di Palembang Diduga Bawa Lari Rp 800 Juta Uang Arisan Online, Rumahnya pun Sepi

Menurutnya, arisan tersebut menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.

"Misal dia arisan dengan saya Rp10 juta dan salah satu warga lagi Rp10 juta. Ini namannya sistem gali lubang tutup lubang. Membayar ke saya dengan menang di arisan si A, dan membayar lagi ke si C dengan menang arisan di si A tadi," jelasnya, Jumat(17/1/2020).

Arisan yang diikuti sekira 40 orang warga Desa Mandiangin itu, dengan jumlah uang sekira Rp500 juta jika dijumlahkan.

Uang tersebut diduga dilarikan oleh pasutri tersebut.

Diakui Endang, akhir-akhir ini pasutri itu sebelumnya telah membayar dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Namun ketika diadakan arisan lagi, sekira dua hari yang lalu, mereka tidak muncul dan menimbulkan kecurigaan warga.

"Pas tanggal pembayaran dio sudah dak ado di rumah. Facebook di blokir, nomor hadphone tidak aktif. Kemungkianan hutang sudah terlalu banyak dan tidak berani lagi ikut arisan atau gali lubang untuk menutupi. Jadi, memutuskan untuk lari," ujarnya.

Warga Mandiangin kata Endang, juga sudah mendatangi keluarga dari pasutri tersebut. Namun, informasi terakhir mereka berada di Jambi.

Meski begitu, warga masih memproses dan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisalian agar bisa diproses secara hukum.

Hasil Autopsi dan Olah TKP Kasus HW Kumpeh, Kapolres: Korban Murni Bunuh Diri

Buntut Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, Masalah Baru Muncul, Karyawan Tuntut Hak Belum Dibayar

Hal yang Mengejutkan Ruben Onsu Saat ke Kamar Betrand Peto, Barang Pribadi Ini Ada di Atas Kasur

Kasus arisan online di Kota Jambi 

Permasalahan arisan di Jambi pernah juga sampai pengadilan. Gara-gara arisan online, perempuan itu hanya bisa tertunduk ketika penseihat hukumnya membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi.

NC hanya mendengarkan penasihat hukumnya, Huminca Tobing membacakan pledoinya, Kamis (18/10/18).

Dalam pledoinya, Huminca memohon agar majelis hakim PN Jambi memberikan keringanan terhadap kliennya.

"Bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya, terdakwa berjanji tidak mengikuti arisan online lagi, terdakwa juga mempunyai anak yang masih membutuhkan seorang ibu," Huminca membacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Arnold Saputra menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Dalam kasus ini, NC mengajak beberapa orang untuk ikut arisan online di facebook dengan menjanjikan keuntungan 50 hingga 100 persen.

Keuntungan itu diperoleh, karena uang arisan yang dikumpulkan akan dia kelola di sebuah koperasi di Jakarta.

Namun, apa yang dia janjikan tak ditepati, sehingga satu di antara peserta arisan, Ariyanti mengaku menderita kerugian sekitar Rp 5,1 juta. Kerugian itu diakibatkan karena terdakwa baru mengembalikan uang sejumlah Rp 11,2 juta dari total Rp 16,3 juta yang disetorkan korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ramalan Shio Anjing di Tahun 2020, Jelang Imlek di Tahun Tikus Logam: Sang Jomblo Akan Ketemu Calon

Berita Terkini