Kasus arisan online di Kota Jambi
Permasalahan arisan di Jambi pernah juga sampai pengadilan. Gara-gara arisan online, perempuan itu hanya bisa tertunduk ketika penseihat hukumnya membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi.
NC hanya mendengarkan penasihat hukumnya, Huminca Tobing membacakan pledoinya, Kamis (18/10/18).
Dalam pledoinya, Huminca memohon agar majelis hakim PN Jambi memberikan keringanan terhadap kliennya.
"Bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya, terdakwa berjanji tidak mengikuti arisan online lagi, terdakwa juga mempunyai anak yang masih membutuhkan seorang ibu," Huminca membacakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Arnold Saputra menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Dalam kasus ini, NC mengajak beberapa orang untuk ikut arisan online di facebook dengan menjanjikan keuntungan 50 hingga 100 persen.
Keuntungan itu diperoleh, karena uang arisan yang dikumpulkan akan dia kelola di sebuah koperasi di Jakarta.
Namun, apa yang dia janjikan tak ditepati, sehingga satu di antara peserta arisan, Ariyanti mengaku menderita kerugian sekitar Rp 5,1 juta. Kerugian itu diakibatkan karena terdakwa baru mengembalikan uang sejumlah Rp 11,2 juta dari total Rp 16,3 juta yang disetorkan korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Ramalan Shio Anjing di Tahun 2020, Jelang Imlek di Tahun Tikus Logam: Sang Jomblo Akan Ketemu Calon