Pengepungan Perempuan Bandar Narkoba

Dramatis, Perempuan Bandar Narkoba di Sarolangun Nekat Ngebut Terobos Polisi yang Kepung

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan bandar narkoba di Sarolangun Jambi berinisial ID (39) nekat melarikan diri meski sudah dikepung polisi. Warga Gunung Kembang itu merupakan bandar narkoba.

Polisi sudah mengantongi asal usul pelaku dan ciri-ciri pengedar sabu itu.

Dini hari itu juga, Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

"Tepat di perempatan lampu merah Pasar Sarolangun, tim Opsnal mendahului kendaraan bermotor yang diduga pelaku," tuturnya.

"Saat itu, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas dan membuang satu klip plastik diduga narkotika sabu yang akan dijualnya," jelas AKP Tongam Manalu.

"Saat itu pelaku melarikan diri lalu dikejar oleh tim Opsnal dan dapat diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang membuang narkotika tersebut," tutur Kasat Narkoba, menambahkan.

Setelah diamankan, tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di rumah kos pelaku di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.

"Penggeledahan disaksikan warga setempat, dan ditemukan di dalam lemari pelaku 9 klip plastik diduga sabu dan 1 klip plastik yang berisikan 7 butir pil warna biru diduga pil ekstasi. Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 6,5 juta diduga hasil penjualan narkotika," paparnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti 10 klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,36 gram.

Seorang perempuan bandar narkoba di Sarolangun Jambi berinisial ID (39) nekat melarikan diri meski sudah dikepung polisi. Warga Gunung Kembang itu merupakan bandar narkoba. (Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto)

Tujuh butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram. Uang tunai Rp 6,5 juta, satu unit handphone merek Xiomi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga melanggar hukum dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)

Dramatis, Perempuan Bandar Narkoba di Sarolangun Nekat Ngebut Terobos Polisi yang Kepung

Konflik Rumah Tangga Ustadz Abdul Somad dan Mellya Juniarti 4 Tahun Berakhir Cerai Karena Ini!

Begini Ungkapan Kesedihan Mellya Juniarti Setelah Dicerai Ustaz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad Mendadak Ceraikan Mellya Juniarti Karena Hal Ini, 4 Fakta Terungkap!

Berita Terkini