Berita Sarolangun

KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50

KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan beberapa poin penting kepada para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

Sejumlah point penekanan yang disampaikan ke pejabat Sarolangun, diantaranya menyangkut soal penertiban aset, manajemen SDM, keterkaitan APBD dengan tahun politik 2020 dan gratifikasi.

Pendataan aset masih menjadi catatan, dimana harus ditertibkan, KPK minta aset dikembalikan oleh mantan pejabat. Namun harus mengikuti mekanisme, misalnya penarikan melalui surat yang tertuju ke bersangkutan.

“Jika dengan waktu tertentu bersangkutan tidak kooperatif mengembalikan aset, dalam hal ini diminta untuk melibatkan pihak Asdatun kejaksaan untuk melakukan penertiban. Perlu diketahui, KPK juga sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan dalam bentuk penertiban aset. Termasuk adanya aset yang berkonflik,” sebut Korwil II Sumatera KPK RI, Aida Ratna Zulaiha dalam Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Sarolangun, belum lama ini.

Kunjungi DPRD Provinsi Jambi, Ini Peringatan KPK untuk Para Anggota Dewan

Usai Didatangi KPK, Cek Endra Langsung Kumpulkan Seluruh Kades, Lurah dan Camat

Suami Tak Pulang Ngaku Kerja, Fakta yang Ada Bikin Istri Nangis: Saat Bangun Saya Berharap Ini Mimpi

MAKAN Daging Manusia, 2 Kanibal Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi: Pengakuan Bikin Merinding

Selain itu, Aida minta dilakukan percepatan sertifikasi aset, sebab masih banyak aset yang belum bersetifikat.

Pendataan juga memang dibutuhkan pegawai yang memang ditugaskan khusus untuk melakukan itu. Korsubgah KPK menekankan terkait dengan manajemen SDM, hal ini berkaitan dengan jual beli jabatan.

KPK ingatkan lagi bahwa itu merupakan wilayah yang sangat rawan dibeberapa Pemda, jangan sampai di Kabupaten Sarolangun ada kejadian tersebut.

Sebab KPK banyak melakukan OTT karena jual beli jabatan melibatkan pegawai daerah. Maksudnya kata Aida, proses penetapan pejabat eselon II ataupun eselon di bawahnya adanya transaksi dengan melibatkan pengambil keputusan.

“Kita tidak bilang jual beli jabatan terjadi di Sarolangun, tapi sekedar untuk mengingatkan,” tegasnya.

Dipaparkan Aida, tahun 2020 merupakan tahun politik, kemungkinan mau mencalon sebagai gubernur.

KPK juga mengingatkan pengamanan APBD, jangan sampai pencalonan itu membuat APBD terganggu, seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa, Bansos dan program-program Pemda.

“Kita berharap, persoalan politik merupakan bagian terpisah dari program Pemda Sarolangun. Jangan sampai menggerogoti APBD karena proses politik, Sebab, perkara di KPK juga banyak tentang itu. APBD dimanfaatkan untuk berpolitik,”terangnya.

Sementara itu, ia mengingatkan tentang rawannya pejabat menerima gratifikasi dari pihak luar, seperti dari pihak swasta. Misalnya agar tender dimenangkan atau perizinannya di permudah.

“Soal gratifikasi ini selalu kita ingatkan. Sebaiknya gratifikasi ditolak, jikalau tidak bisa ditolak, maka dilaporkan saja sama KPK. Kalau lewat 30 hari kerja tidak di laporkan, maka bisa jadi perkara suap,” tambahnya.

VIDEO : 5 Fakta Unik Turkmenistan, Negara Pintu Neraka

Pembangunan Stadion Olahraga di Muarojambi Belum Dianggarkan, Bupati Masnah Upayakan di APBN

TRIK 5 Artis Cantik Dapat Pacar Brondong, Ini Rahasia Nikita Mirzani, Tamara Bleszynski & Muzdalifah

Viral di Medsos, Rumah Sakit Kolonel Abunjani Dicibir, Diduga Telantarkan Pasien hingga Meninggal

Momen ini merupakan pencegahan korupsi yang terintegrasi, program ini dilakukan ke seluruh Pemda se Indonesia, tapi kami juga mengingatkan karena program di pencegahan ini berada di unit koordinasi wilayah yang membawahi pencegahan dan penindakan.

“Kita mendorong dalam pencegahan korupsi, sebaliknya kita melihat ada kejadian korupsi, maka kita bisa koordinasi di bagian kita pada penindakan, makanya kita selalu mengingatkan walaupun pencegahan, tapi kalau ada potensi korupsi, KPK juga bisa melakukan penindakan dengan koordinasi kepolisian dan kejaksaan,”tuturnya.

Aida Ratna Zulaiha menyampaikan harapan, bahwa program ini dinilai, supaya gampang mengevaluasi dengan sisi score di Sarolangun masih berada di bawah 50 pada triwulan III.

Menurutnya, jika melihat dari yang dilaporkan, pihaknya masih optimis untuk naik lebih dari 60.

"Jadi kita berharap akhir tahun terjadi progres yang baik, karena ada beberapa yang belum terpenuhi, namun sudah mulai dipenuhi sekarang. Ini bisa kita bandingkan dengan daerah lain, sisi lain kita bisa ikut berkompetisi dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.

Aida juga menyinggung peran DPRD, pihaknya berharap DPRD sinkron dengan program yang sudah dilakukan Pemda.

“Kami juga berharap adanya sinergitas program antara DPRD dengan Pemda,”tandasnya.

Sementara itu Bupati Sarolangun Cek Endra berterimakasih sudah diingatkan KPK agar apa yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi di pemerintahannya.

"Tadi sudah ada anjuran ataupun himbauan dari korsupgah KPK, bahwa Jambi tahun 2020 ini tahun politik sehingga diindikasi terjadi gratifikasi dan suap. Nah itulah yang menjadi perhatian kita. Saya terima kasih telah diingatkan agar tidak terjadi hal-hal seperti itu," kata Cek Endra.

KPK Ingatkan Soal Jual Beli Jabatan dan Aset, Score Sarolangun Masih di Bawah 50 (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Berita Terkini