TRIBUNJAMBI.COM- Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan.
Anggota jemaah pengajian dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Selain itu pengajian tersebut mengajarkan bahwa pengikutnya bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Hingga saat ini ada tiga warga yang telah melaporkan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke MUI Kabupaten Mamuju.
• Sinopsis Frozen II, Isu LGBT Warnai Aksi Dua Putri Elsa dan Anna
• HEBOH Pengemudi Ojek Online Ramai-ramai Bawa Jenazah Bayi Khalif Dari Kamar Mayat, Ini Yang Terjadi
• Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Ungkap Kehidupan Presiden Saat Kuliah, Cita-cita Ini Dulu di Impikan
Hal tersebut disampaikan Namru Asdar Ketua MUI Kabupaten Mamuju saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar.
Ia mengatakan pengikut kelompok pengajian tersebut mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju, Mereka menggelar pengajian rutin dari satu rumah ke rumah lainnya.
Namru Asdar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke Polda Sulawesi Barat.
• Tim Satgas Investasi Jambi Gelar Rakor
• Rilis Mulai Hari Ini, Berikut Sinopsis Film The Frozen 2, Jadwal Tayang hingga Isu LGBT, Benarkah?
• Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi, Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat 19-21 November
Pihak kepolisian juga telah meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan kepada pengikut kelompok pengajian tersebut.
Menurut Namru Asdar, hingga saat ini pihaknya dan juga polisi masih belum meminta keterangan dari pimpinan kelompok pengajian yang diduga menyimpang tersebut.
Ia menyebut kelompok tersebut melakukan salat seperti biasa, namun para jemaah tidak harus menyebut nama Allah saat beribadah.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Junaedi | Editor : Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Menyimpang, Anggota Pengajian di Mamuju Bayar Rp 300.000 untuk Melihat Tuhan"
Editor : Rachmawati
Cukup Bayar Rp 10-50 Ribu, Tarekat Diduga Aliran Sesat, Jamin Masuk Surga
• VIDEO: Viral Foto Ahok Pakai Seragam Pertamina, Resmi Jadi Bos BUMN?
• Prakiraan Cuaca Jambi, Rabu 20 November 2019, Lima Wilayah Hujan Petir
• TERBONGKAR Kelakuan Ariel NOAH Saat SMP, Guru: Rambut Enggak Pernah Rapi Karena Cewek
• Bacalon Bupati M Fadhil Arief Kembalikan Berkas ke Partai PKB
TRIBUNJAMBI.COM-Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu.
Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Puang Lalang (74).
Puang Lalang menjadi pemimpin aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Ia menyebut dirinya adalah mahaguru alias rasul.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.
Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.
Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."
"Dan yang paling signifikan adalah bapak PL juga dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk."
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya, namun ia tetap mengajarkan alirannya. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa, Hanya Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga