"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Pakar hukum pidana Muzakkir juga mendukung rencana pelaporan balik oleh Novel Baswedan. Menurutnya, Novel dapat melaporkan Dewi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, Novel memiliki bukti kuat yang bisa dilampirkan dalam laporannya.
• BEGINI Wajah 7 Artis Top Indonesia Sebelum Terkenal, Bukti Cantik Butuh Modal: No 4 Pipinya Cubby
• Terbongkar! Ini 12 Fakta Guru di Bali Ajak Siswinya Hubungan Intim Bertiga Bareng Selingkuhannya
• Bila Menhan Prabowo Subianto Berulah, Moeldoko Tak Segan Tegur Ketum Gerindra Itu
• Sedia Menu Nusantara Tiap Akhir Pekan, Jelajahi Indonesia di BW Luxury Jambi
• HUBUNGAN Irma & Barbie Kumalasari Semakin Memanas, Irfan: Gak Mungkinlah Saya Dekati Barbie
Bukti tersebut di antaranya temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Bisa jadi tersangka. Sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata Muzakkir.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Awal Pelaporan Novel Baswedan Awalnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
• Operasi Pergantian Tulang Dylan Carr Berjalan Sukses, Begini Kondisi Terbaru Pemain Anak Langit Itu
• Reaksi Aneh Mulan Jameela, Ahmad Dhani Mau Jadi Wagubnya Anies Baswedan Usai Bebas 28 Desember 2019
• Penerima Beasiswa Pemprov Jambi 2019 Belum Diumumkan, Ternyata Ini Penyebabnya
• Barbie Kumalasari Mantap Berpisah dengan Galih Ginanjar yang Dipenjara, Seperti Ini Reaksi Ibu Galih
Dalam laporannya, Novel diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, Rabu.
Dewi menganggap, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Polisi Memberi Sinyal Positif kepada Novel Baswedan untuk Melaporkan Dewi Tanjung "
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: