Polisi Beri Sinyal Positif ke Novel Baswedan Melaporkan Dewi Tanjung, Berbalik Jadi Tersangka?
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi sangat ramai soal laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan direspons oleh Tim Advokasi Novel.
Tim Advokasi Novel berencana melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi. Untuk diketahui, Dewi telah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras.
Laporan pihak Novel terhadap Dewi rencananya dilayangkan pekan depan.
Kendati demikian, belum dapat dipastikan hari pelaporannya.
• Kenapa Dewi Tanjung Baru Laporkan Novel di 2019? Singgung Saat Novel Diselamatkan Presiden
• Alur Cerita Polemik Dewi Tanjung VS Novel Baswedan, Dugaan Rekayasa Hingga Ancaman Lapor Balik
• Begini Prediksi Nasib Dewi Tanjung Setelah Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Novel Baswedan!
• Siapa Sebenarnya Dewi Tanjung? Sosok yang Sebut Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Rekayasa
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk segera melakukan juga tindakan hukum. Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11/2019).
Saor menilai politikus PDI-P tersebut telah memfitnah Novel terkait kasus penyiraman air keras.
Padahal, kasus tersebut telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis dari rumah sakit di Singapura.
Selain itu, lanjut Saor, Polri tengah menyelidiki kasus tersebut.
Presiden Joko Widodo bahkan telah meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Novel juga menilai tindakan Dewi Tanjung itu tidak manusiawi.
Menurut Saor, Dewi dapat menemui Novel secara langsung apabila ingin mengetahui fakta kasus itu.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa, tetapi malah memolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban, kemudian dikorbankan," ujar Saor.
Polisi Mempersilakan Novel Baswedan Membuat Laporan Polda Metro Jaya juga mempersilakan Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan balik ke polisi.