Selain RKUHP, Ini Revisi UU yang Dianggap Kontroversial Mulai RUU Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KUHP dan KUHAP

Selain RKUHP, Ini Revisi UU yang Dianggap Kontroversial Mulai RUU Pemasyarakatan hingga Ketenagakerjaan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penolakan mahasiswa terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masif disuarakan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah.

Dalam aksinya, massa menuntut beberapa hal, seperti meminta pemerintah membatalkan UU KPK versi revisi yang baru disahkan DPR.

Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Protes juga disuarakan terhadap sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, di antaranya:

Baca: Siapa Sebenarnya Livia Ellen, Mahasiswi UI Fotonya Viral Saat Demo di DPR Ternyata Bukan Orang Biasa

Baca: Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2019, Jadwal dan Siapkan Dokumen Penting, Ratusan Ribu Formasi

Baca: Mengenal Gas Air Mata, Efek hingga Tips Menguranginya, Kenapa Bisa Membuat Kita Menangis?

RUU Pertanahan

Salah satu tuntutan massa saat demonstrasi adalah menolak pengesahan RUU Pertanahan.

Menurut Sekretaris jenderal konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, setidaknya ada delapan persoalan dalam RUU ini.

Persoalan pertama, RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Meski dalam konsiderannya dinyatakan bahwa RUU ini menyempurnakan hal-hal yang belum diatur dalam UUPA, namun Dewi menyatakan, substansinya semakin menjauh dan saling bertentangan.

Siswa STM ikut turun ke jalan membantu mahasiswa yang melakukan aksi demo penolakan sejumlah RUU di Gedung DPR, Selasa (24/9/2019). (Andri Prasetiyo)

Kemudian kedua mengenai hak pengelolaan dan penyimpangan hak menguasai negara.

Dewi mengatakan, HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah serta menghidupkan kembali domain verklaring.

Domain verklaring adalah suatu pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak dapat membuktikan kepemilikannya.

Lebih lanjut, anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo mengatakan, domain verklaring merupakan konsepsi kolonial yang rentan menjerat masyarakat hukum adat.

"Mereka masih rentan terkena prinsip domain verklaring, sebagaimana terlihat dalam Pasal 20 RUU Pertanahan," ucap Arief.

Halaman
1234

Berita Terkini