Terakhir, RUU Pertanahan akan membentuk bank tanah yang dinilai hanya menjawab kelhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
"Jika dibentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah," ucap Dewi.
Baca: Terjawab Sudah Akhirnya Bebby Fey Sebut Nama Atta Halilintar, Kok Dinar Candy Disindir Bermuka Dua?
Baca: Najwa Shihab Kaget Saat Pernyataan Fahri Hamzah Sebut Sengaja Ada Permainan untuk Lumpuhkan Jokowi
RUU Minerba
Proses revisi RUU tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba) telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, RUU Minerba memiliki banyak kelemahan.
Seperti dikutip dari laman Mongabay, Merah menuturkan, ada pasal yang hilang mengenai korupsi. Pasal 165, misalnya.
Dalam pasal ini, pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan bermasalah dengan menggunakan penyalahgunaan wewenang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Namun pasal ini dihilangkan.
RUU Ketenagakerjaan
Selain kedua RUU di atas, RUU Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan.
Dari draf RUU yang beredar, terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.
Pasal-pasal yang menjadi kontroversi antara lain, pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus lantaran nyeri haid dapat diatasi dengan obat antinyeri.
Kemudian terdapat Pasal 100 yang menyebut akan menghapuskan fasilitas kesehatan.
Lalu ada pula Pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Dalam draf RUU tersebut, keputusan PHK hanya melalui buruh dan perusahaan tanpa melalui persidangan.