Selain RKUHP, Ini Revisi UU yang Dianggap Kontroversial Mulai RUU Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KUHP dan KUHAP

Dalam revisi tersebut, pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi buruh yang dihapuskan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah.

Menurutnya, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

Baca: Revisi UU Pemasyarakatan Segera Disahkan, Narapidana Korupsi Bakal Lebih Mudah Bebas

Baca: Terekam CCTV, VIDEO Detik-detik Kursi Roda Bergerak Sendiri di Rumah Sakit, Bikin Merinding

RUU Pemasyarakatan

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

RUU ini pun juga menuai kontroversi khususnya pada poin terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

Selain itu berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan rekreasional yang dimaksud.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai, kegiatan rekreasional yang tercantum bukanlah aktivitas plesir atau jalan-jalan melainkan hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Kristian Erdianto), Mongabay

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain RKUHP, Ini Isi RUU Lain yang Dianggap Kontroversial", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/25/205135965/selain-rkuhp-ini-isi-ruu-lain-yang-dianggap-kontroversial?page=all.
Penulis : Rosiana Haryanti

Berita Terkini