TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD mengungkapkan sikap Agus Rahardjo mengembalikan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Widodo) adalah perbuatan yang salah.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Minggu (15/9/2019), Mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan, penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada presiden tidak diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, posisi KPK yang tidak berada di bawah pemerintah menyebabkan penyerahan mandat tersebut tidak menghilangkan kewajiban Agus Rahardjo sebagai pimpinan KPK.
Baca: SESAAT LAGI! Cara Nonton Live Streaming Laga Filipina vs Indonesia U16, Kick Off 19.00 WIB
"Soal pimpinan KPK mengembalikan mandat pada presiden, itu sebenarnya enggak ada akibat hukum apa-apa, karena dalam undang-undang, KPK itu bukan mandataris presiden," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD lantas menjelaskan posisi KPK dalam pemerintah.
"KPK itu adalah melaksanakan pekerjaan di lingkungan eksekutif tapi bukan bawahan pemerintah."
"Jadi banyak sekali di satu lingkungan kerja lembaga eksekutif itu yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, KPK ini bukan bawahan pemerintah sehingga ia mengembalikan mandat ke presiden itu salah," ungkap Mahfud MD.
Baca: Firasat Bopak Castello yang Terbukti, Curiga Wajah dan Mata Anaknya Mirip Bule, Ini Hasil tes DNA
Mahfud MD menambahkan, pimpinan KPK hanya dapat berhenti karena tiga hal, dan pengembalian mandat tidak termasuk di dalamnya.
"Kalau menurut undang-undang, kalau berhenti itu, satu karena meninggal, dua karena pensiun, tiga mengundurkan diri."
"Tidak ada mengembalikan mandat," lanjutnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan tindakan ekstrem setelah penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi.
Baca: VIDEO: Kick Off 19.00 WIB, Link Live Streaming Filipina vs Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U16
"Kalau itu terjadi ya ekstemnya berarti pimpinan KPK mengembalikan mandat lalu tidak bekerja berarti dia membiarkan terjadinya korupsi," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, apabila hal tersebut terjadi, pimpinan KPK dapat terjerat tindak pidana.
"Artinya seharusnya pemberantasan korupsi itu jalan tetapi dia telantarkan, berarti menghalangi pemberantasan korupsi."
"Itu bisa dikenanakan tindak pidana tersendiri kalau mau di ekstremkan," ujar Mahfud MD.
Baca: Tuntut Penyelesaian Konflik Wilayah Kelola Rakyat, Ratusan Petani di Tebo Unjuk Rasa