Kedua tersangka ditampilkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus ini.
Mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu terlihat tertunduk lemas selama jumpa pers.
Adapun, RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)
Baca: Hasil Liga Prancis - Metz vs PSS 0-2, Koleksi 9 Poin PSG Duduki Puncak Klasemen Sementara
Baca: Ramalan Kesehatan Zodiak (31/8) - Aquarius Lelah, Pisces Emosional, Aries Perhatikan Punggungmu
Zul Zivilia Siap Disidangkan Kasus Narkoba
Kabar terbaru Zul Zivilia setelah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman mati.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh penyanyi Zul Zivilia masih terus bergulir, berikut update terbarunya.
Berkas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Zulkifli atau dikenal Zul Zivilia, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Zul telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Oleh karena itu, polisi selanjutnya melimpahkan Zul beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tersangka (Zul Zivilia) dan barang bukti ke Kejari Jakarta Utara.
Tersangka dan barang bukti diserahkan awal Juli 2019 lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Kasus Zul pun akan segera disidangkan.
Namun, Argo menyebut pihaknya tak mengetahui jadwal persidangan kasus yang menjerat Zul itu.
"Kalau untuk disidangkan atau belum, saya belum monitor," ungkap Argo.