Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, RN & DN 2 Stand Up Comedy Ditangkap

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019.

Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, RN & DN 2 Stand Up Comedy Ditangkap

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang komika atau stand up comedy ditangkap polisi karena narkoba.

Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan ditangkapnya dua komika karena mengkonsumsi narkoba.

Dua komika tersebut adalah RN (32) dan DN (39) dibekuk di sebuah kamar kos pada 25 Agustus 2019 lalu.

Polisi kembali menangkap selebritas yang kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba, kali ini dari kalangan komika atau komedian stand up comedy.

Baca: Sosok Istri Pertama Pupung yang Dibunuh dan Dibakar Istri Kedua, Tangisan Pecah Lihat Jasad Anaknya

Baca: Heboh Nikita Mirzani dan Elza Syarief Berlanjut, Niki Akan Laporkan Poppy Kelly Gara-gara Pelacur

Baca: Demo Sejak Kamis (29/8), Seribuan Pengunjuk Rasa Dievakuasi dari Kantor Gubernur Papua Sabtu (31/8)

Dua komika yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu adalah RN (32) dan DN (39).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019.

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. (WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN)

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibuntuti dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

Setelah diawasi polisi beberapa hari, RN dan DN berhasil dibekuk di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.

Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.

"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.

Baca: Alasan Ed Sheeran Berhenti dari Menyanyi untuk Sementara, Diperkirakan 18 Bulan

Baca: Bocoran Pruduk Baru Apple yang Akan Diumumkan September 2019

Mereka diketahui menggunakan sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.

Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim.

Halaman
123

Berita Terkini