Orang Berhutang yang Susah Ditagih dalam Pandangan Islam

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tagih hutang

Orang Berhutang yang Susah Ditagih dalam Pandangan Islam

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut pandangan mengenai hutang dalam Islam, mengenai orang berhutang yang ketika ditagih selalu menghindar.

Selalu bikin alasan atau malah marah kepada si pemberi hutang (dalam KBBI, kata yang baku adalah utang -Red).

Hutang piutang kini menjadi aktivitas ekonomi yang lumrah dipraktikkan banyak orang.

Banyak orang yang memilih berhutang dibandingkan harus menabung dulu.

Baca: Gara-gara Ingin Tampil Cantik Wanita di Gresik Mencuri Alat Make Up dan Sepatu Milik Waria!

Baca: Kapten Abdul Rivai Penuhi Janji jadi Orang Terakhir, Ingat 431 Orang Tewas Kapal Tampomas II

Baca: Usai di PHK Perusahaan, Pria Ini Pamit Istri Untuk Bekerja Tapi Justru Mencuri Mikropon di Musala

Baik kepada keluarga, teman, kolega, kenalan, tetangga maupun lembaga keuangan/kredit.

Namun, tak sedikit yang ketika tiba saatnya membayar atau ditagih justru keberatan.

Berusaha menghindar atau bikin alasan, bahkan tak sedikit yang 'ngegas' berbalik memarahi si pemberi hutang.

Ilustrasi uang (Dok. HaloMoney.co.id)

Tak heran nyinyiran netizen terhadap perilaku ini termasuk yang viral di media sosial.

Ada yang bahkan iseng membuat meme, di antaranya gambar saat meminjam uang memohon-mohon.

Saat ditagih justru pemberi hutang yang mesti memohon-mohon.

Ada juga meme tentang penghutang yang bilang tak punya uang tapi malah pamer foto jalan-jalan ke mall atau tempat-tempat wisata.

Bagaimana pandangan fikih mengenai sikap orang berhutang yang selalu menghindar dan banyak alasan?

Baca: 6 Debt Collector Terkapar saat Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Berakhir Seperti Ini

Baca: Lewat Es Krim Favorit Ternyata Bisa Bongkar Sifat Asli Doi, Es Krim Cone Ungkap Sifat Penyabar!

KH Abu Chaer An Nur (TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD) ()

Berikut penjelasan KH Abu Chaer An Nur, Ketua MUI Kota Tegal.

Menurutnya, sudah jelas secara fikih orang berhutang itu wajib membayar, kepada siapa pun dia meminjamnya.

Halaman
123

Berita Terkini