Orang Berhutang yang Susah Ditagih dalam Pandangan Islam

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tagih hutang

Begitu pun pembayarannya, hutang harus dibayar tepat waktu.

KH. Abu Chaer mencontohkan, orang yang berhutang berjanji akan melunasi dalam kurun waktu satu bulan.

Maka uang itu harus dikembalikan sesuai dengan akad saat berhutang.

Bila satu bulan tidak kunjung dikembalikan tanpa alasan jelas, maka sikap si penghutang itu salah.

“Artinya si penghutang itu berdosa.

Apalagi sampai menghilang, pura-pura lupa, jelas tidak boleh,” kata KH Abu Chaer kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, etika orang berhutang itu harus bisa menepati janji.

Jika sudah jatuh tempo, maka hutang harus dikembalikan.

Baca: Ditengah Kabar Perceraian, Song Hye Kyo Bakal Muncul Perdana di Publik hingga Isu Kehamilannya

Baca: Penyesalan Soeharto Sebelum Benny Moerdani Wafat Nek aku manut nasihatmu, ora koyo ngene

Islam juga tidak membenarkan sikap orang berhutang yang justru bersikap galak kepada pemberi hutang atau yang menagih.

Apalagi jika itu dilakukan agar si penghutang merasa takut dan tidak lagi menagihnya atau mengikhlaskannya.

Menurutnya, sikap yang demikian sudah melawan ketentuan fikih.

“Kalau orang yang berhutang berpura-pura lupa, artinya dia ada upaya untuk tidak membayar.

Kalau berupaya tidak membayar, ya dosa, salah.

Baik secara agama maupun secara hukum,” ungkapnya.

Ia menyarankan, kalau bisa sedapat mungkin menghindari berhutang.

Halaman
123

Berita Terkini