Terlebih pada zaman sekarang, hutang terutama yang berasal dari lembaga atau institusi tidak lepas dari embel-embel bunga.
KH Abu Chaer menyatakakan, bunga itu merupakan riba.
Apalagi hutang yang di dalamnya ada perjanjian sekian persen.
Baca: Ketik di Google monyet cukur rambut akan Keluar Gambar Jokowi, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Mana Kupu-kupu yang Paling Menarik? Jawabanmu Ungkap Kepribadianmu Sebagai Pengguna Medsos
Bunga dari hutang itu hukumnya haram.
Ia berpendapat, supaya menjadi orang baik wajib menjaga perut dari makan-makanan haram.
“Kehidupan kita akan lebih berkah apabila bisa menjaga diri dari makanan-makanan yang haram.
Upayakan agar kita selalu bekerja keras mencari rezeki yang halal dan menghindari hutang,” jelasnya.
Jika sudah telanjur memiliki hutang, harus dibayar.
Jangan sampai menunda-nunda atau bahkan melupakannya karena bisa menjadi penghalang seseorang masuk ke surga.
Demikian pandangan Islam terhadap orang berhutang yang selalu menghindar ketika ditagih.
Semoga bermanfaat untuk Anda. (tribun jateng/fajar bahruddin achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com