Berita Kriminal Jambi

Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 800 Gram Sabu dan 392 Pil Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang warga asal Provinsi Riau tertangkap membawa narkoba saat melintasi daerah hukum Sarolangun.

"Para pelaku mengaku batang tersebut milik mereka," katanya

Selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar 2,7 juta, empat unit Handphone, satu buku tabungan, satu lembar buku nikah, satu buah dompet.

Ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh polsek pelawan singkut atas apa yang telah diperbuat.

Mereka terbukti melanggar hukum, Tindak Pidana "Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 Gram " Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkini