"Para pelaku mengaku batang tersebut milik mereka," katanya
Selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar 2,7 juta, empat unit Handphone, satu buku tabungan, satu lembar buku nikah, satu buah dompet.
Ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh polsek pelawan singkut atas apa yang telah diperbuat.
Mereka terbukti melanggar hukum, Tindak Pidana "Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 Gram " Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.