Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 800 Gram Sabu dan 392 Pil Ekstasi, Tiga Orang Diamankan
TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Tiga orang warga asal Provinsi Riau tertangkap membawa narkoba saat melintasi daerah hukum Sarolangun.
Barang haram berjenis sabu dan pil eksati itu dibawa para pelaku yang diduga kurir narkoba.
Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik berwarna hijau.
Perbuatan mereka terungkap saat polisi melakukan razia dan menggeledah mobil berjenis Toyota Ayla yang mereka kendarai.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A. Soekany Daulay, mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa (2/7/2019) Sekira Pukul 12.00 WIB.
Mereka mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah banyak dari Pekanbaru menuju ke Singkut.
Baca: GEGER Kakak Nikahi Adik Kandung, Begini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)
Baca: Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam
Baca: PELAKU Pemerkosa Kena Batunya, Kebelet Intimi Dokter Muda: Pria ini Justru Alami Hal Mengerikan
Baca: Padamkan Api Pakai Alat Seadanya 2 Rumah di Batang Asai Ludes, Warga Butuh Alat Damkar
Dengan informasi itu Kanit Reskrim dan personel langsung lakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.00 Wib didapat informasi bahwa mobil yang dicurigai sudah jalan dan posisi berada di daerah Lipat Kain (Riau).
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB didapat Informasi mobil yang dicurigai sudah berada di Bungo.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polres Sarolangun dibantu Personil Polsek Pelawan Singkut lainnya merencanakan penangkapan di depan Subsektor Pelawan, Sarolangun.
Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, pada hari Rabu (3/7/2019) dilaksanakan razia terhadap ranmor.
"Saat razia didapati 1 unit roda empat Toyota Ayla warna hitam bernopol BM 1568 CR dan pada saat penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti berhasil disita dari para pelaku LY (42), CR (43), DI (31) semuanya warga Riau.
Barang bukti yang disita berupa 10 Kantong plastik bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, total 800 gram. 392 butir Narkotika Jenis ekstasi.
"Para pelaku mengaku batang tersebut milik mereka," katanya
Selain itu polisi juga mengamankan uang sebesar 2,7 juta, empat unit Handphone, satu buku tabungan, satu lembar buku nikah, satu buah dompet.
Ketiga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh polsek pelawan singkut atas apa yang telah diperbuat.
Mereka terbukti melanggar hukum, Tindak Pidana "Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 Gram " Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.