Apakah Itu Mahkamah Internasional? Abdullah Hehamahua akan Laporkan Sistem IT KPU ke Sana

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdullah Hehamahua, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK

Apakah Itu Mahkamah Internasional yang Disebut Abdullah Hehamahua? Ini Asal 15 Hakim ICJ

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).

Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Melansir Tribunnews.com, menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga

 Mengapa Anak Pak Tarno dari Istri Pramugari Cantik Tak Mirip? Terbongkarnya Asmara Pesulap Unik

 Trik Paspampres Mengakali Presiden dan Keluarga Tapi Ketahuan, Kisah Tak Terekspose Pengawalan

 Kondisi Prabowo Subianto Pagi Ini setelah Putusan MK Keluar

 Siswi SMP di Sampang Dicabuli Kakak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Bungkam Setelah Diancam Dibunuh

 Ramalan Gus Dur tentang Kejadian akhirnya Terbukti, Tokoh-tokoh Ini Menyaksikan Langsung

Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).

Dia mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei.

Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke Mahkamah Internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

Halaman
123

Berita Terkini