Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah.
Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.
Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya.
Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Berikut ini contoh-contoh kasus di Mahkamah Internasional:
Nama Penggugat Tergugat Dimulai Berakhir
Kasus Selat Corfu - Britania Raya - Albania - 22 May 1947 - 9 April 1949
Pelaksanaan Konvensi 1902 tentang Pengasuhan Bayi - Belanda - Swedia - 10 July 1957 - 28 November 1958
Kedaulatan Atas Daerah Perbatasan Tertentu - Belgia - Belanda - 27 November 1957 - 20 June 1959
Kasus Uji Coba Nuklir (Australia vs Prancis) - Australia - Prancis - 9 May 1973 - 20 December 1974
Kedaulatan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan - Indonesia - Malaysia - 2 November 1998 - 17 December 2002
Dan lain lain
Mengapa Anak Pak Tarno dari Istri Pramugari Cantik Tak Mirip? Terbongkarnya Asmara Pesulap Unik
Chef Arnold Beri Selamat Kaesang & Gibran Saya Bisa Jadi Wakil Kalian . . Hamba Gibran & Sang Pisang
Bisa Dipesan Hari ini di TIX ID, Tiket Pre Sale Spider-Man: Far From Home, Sinopsis Filmnya di Sini
Isi Transkrip Pidato Jokowi vs Prabowo, Jokowi Yakin Prabowo Legowo, 02 Akan Gelar Musyawarah
Ramalan Gus Dur tentang Kejadian akhirnya Terbukti, Tokoh-tokoh Ini Menyaksikan Langsung