Apakah Itu Mahkamah Internasional yang Disebut Abdullah Hehamahua? Ini Asal 15 Hakim ICJ
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Melansir Tribunnews.com, menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga
Mengapa Anak Pak Tarno dari Istri Pramugari Cantik Tak Mirip? Terbongkarnya Asmara Pesulap Unik
Trik Paspampres Mengakali Presiden dan Keluarga Tapi Ketahuan, Kisah Tak Terekspose Pengawalan
Kondisi Prabowo Subianto Pagi Ini setelah Putusan MK Keluar
Siswi SMP di Sampang Dicabuli Kakak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Bungkam Setelah Diancam Dibunuh
Ramalan Gus Dur tentang Kejadian akhirnya Terbukti, Tokoh-tokoh Ini Menyaksikan Langsung
Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
Dia mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.
"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.
Mau dibawa ke mana?
Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke Mahkamah Internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".
Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.
"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter.
Ditolak MK
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Apa itu Mahkamah Internasional?
Melansir wikipedia, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice yang biasa disingkat ICJ, merupakan sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.
ICJ beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah ini bersidang di Den Haag, Belanda.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah.
Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah.
Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah.
Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.
Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya.
Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Berikut ini contoh-contoh kasus di Mahkamah Internasional:
Nama Penggugat Tergugat Dimulai Berakhir
Kasus Selat Corfu - Britania Raya - Albania - 22 May 1947 - 9 April 1949
Pelaksanaan Konvensi 1902 tentang Pengasuhan Bayi - Belanda - Swedia - 10 July 1957 - 28 November 1958
Kedaulatan Atas Daerah Perbatasan Tertentu - Belgia - Belanda - 27 November 1957 - 20 June 1959
Kasus Uji Coba Nuklir (Australia vs Prancis) - Australia - Prancis - 9 May 1973 - 20 December 1974
Kedaulatan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan - Indonesia - Malaysia - 2 November 1998 - 17 December 2002
Dan lain lain
Mengapa Anak Pak Tarno dari Istri Pramugari Cantik Tak Mirip? Terbongkarnya Asmara Pesulap Unik
Chef Arnold Beri Selamat Kaesang & Gibran Saya Bisa Jadi Wakil Kalian . . Hamba Gibran & Sang Pisang
Bisa Dipesan Hari ini di TIX ID, Tiket Pre Sale Spider-Man: Far From Home, Sinopsis Filmnya di Sini
Isi Transkrip Pidato Jokowi vs Prabowo, Jokowi Yakin Prabowo Legowo, 02 Akan Gelar Musyawarah
Ramalan Gus Dur tentang Kejadian akhirnya Terbukti, Tokoh-tokoh Ini Menyaksikan Langsung