"Kita juga akan memeriksa psikologi tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca: Tercatat 20 Orang Telah Menggugurkan Kandungan Melalui Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya!
Baca: Penerimaan CPNS 2019, Bupati Tanjab Timur Setuju Ajukan 276 Formasi, Guru dan Kesehatan Prioritas
Baca: Guru Hamili Siswi SMP dan Janji Akan Dinikahi, Hubungan Intim Mereka Lakukan di Lingkungan Sekolah
Baca: Apakah PDI Perjuangan Akan Memilih Megawati Soekarnoputri Sebagai Ketua Umum Lagi ?