Pembunuhan di Tangerang Selatan

Motif Jaka Bunuh Tunangan Terungkap, Kisah Tragis Bermula Dalam Perjalanan Kencan Lalu Cekcok Mulut

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Tangerang Selatan dengan tersangka Jaka Ria dan korbannya adalah tunangan sendiri

Jaka bunuh tunangan setelah cekcok mulut di mobil dalam perjalanan kencan, di Tengerang Selatan.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Tangerang Selatan bernama Jaka Ria tega membunuh FSL yang merupakan tunangannya sendiri.

Pembunuhan itu ternyawa berawal dari kencan antara Jaka Ria dengan FSL, namun saat itu Jaka tersinggung dengan ucapan dari tunangannya itu hingga terjadi cekcok mulut.

Jenazah perempuan berinisial FSL (17) sendiri ditemukan dengan kondisi terikat, di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kemarin (21/6/2019).

Baca: Guru Hamili Siswi SMP dan Janji Akan Dinikahi, Hubungan Intim Mereka Lakukan di Lingkungan Sekolah

Baca: Anak Tega Bakar Ibu Tirinya, Ditinggalkan Histeris Dalam Kondisi Melepuh

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan memaparkan, Jaka cekcok saat satu mobil dengan FSL dalam perjalanan kencan.

Dia mengatakan Jaka Ria cemburu karena dibandingkan FSL dengan mantan pacaranya yang dulu.

Jaka akhirnya gelap mata hingga tak kuasa menahan emosinya, sampai akhirnya menganiaya FSL.

"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Senin (24/6/2019).

Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil.

Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," paparnya.

Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia.

Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.

Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.

Mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat tali rafia dan tergeletak dalam posisi tengkurap.

Ferdy menjelaskan mereka sudah memadu kasih sejak setahun lalu.

Selama memadu kasih, mereka kerap bepergian bersama menggunakan mobil ayahnya Jaka, Honda CRV.

Baca: Oknum Guru SD di Tasikmalaya Paksa Anak Tiri Berhubungan Intim, Berawal Dari Ketahuan Pacaran!

Baca: Penasaran Penghasilan Lionel Messi? Duduki Posisi Puncak, Setara Gaji 1.693 Pesepakbola Wanita

Mobil itu merupakan mobil yang sama digunakan Jaka membuang jenazah tunangannya setelah ia mencekik hingga tewas.

Berdasarkan keterangan tersangka, Jaka dan korban sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji.

"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy.

Meski masih pelajar, pihak kepolisian menganggap Jaka sudah dewasa karena berusia 19 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengungkapkan, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Jaka turut hadir.

Ia bahkan mengaku sedih karena kehilangan pasangan hatinya.

"Waktu olah TKP kan dia ada. Nangis-nangis katanya dia sayang banget," ujar Yurikho.

Namun pihak kepolisian tak lantas begitu saja percaya kesedihan tersangka.

Kecurigaan penyidik ke Jaka sudah ada sejak mendapat fakta bahwa orang lain yang ditemui korban adalah tunangannya itu.

Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya.

Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.

"Di cakarannya ada contoh daging dari si tersangka," jelasnya.

Yurikho, menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa psikis dari Jaka.

"Kita juga akan memeriksa psikologi tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca: Tercatat 20 Orang Telah Menggugurkan Kandungan Melalui Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya!

Baca: Penerimaan CPNS 2019, Bupati Tanjab Timur Setuju Ajukan 276 Formasi, Guru dan Kesehatan Prioritas

Baca: Guru Hamili Siswi SMP dan Janji Akan Dinikahi, Hubungan Intim Mereka Lakukan di Lingkungan Sekolah

Baca: Apakah PDI Perjuangan Akan Memilih Megawati Soekarnoputri Sebagai Ketua Umum Lagi ?

Berita Terkini