Oknum Guru SD di Tasikmalaya Paksa Anak Tiri Berhubungan Intim, Berawal Dari Ketahuan Pacaran!

Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Editor:
(KOMPAS.com/ JUNAEDI)
Ma ditahan polisi karena mencabuli calon istri anaknya berkali-kali dengan alasan uji keperawanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Pria yang diketahui berstatus PNS dan guru SD tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega berhubungan intim dengan anak di bawah umur yang tak lain anak tiri tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.

Baca: Alat e-Voting Rusak, Pemilihan BPD Desa Bajubang Laut Tetap Seru, Ketua RT Ikut Maju

Baca: Penasaran Penghasilan Lionel Messi? Duduki Posisi Puncak, Setara Gaji 1.693 Pesepakbola Wanita

Baca: Bupati Masnah Minta Kades di Muaro Jambi Punya Inovasi untuk Bangun Desa

Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.(*)

Baca: Al Ghazali Ikuti Jejak Dul Tinggalkan Rumah Ahmad Dhani, Ada Apa? Kondisi Rumah Maia Terungkap

Baca: Apakah PDI Perjuangan Akan Memilih Megawati Soekarnoputri Sebagai Ketua Umum Lagi ?

Baca: Pilot dan Pramugari Beri Kode Rahasia lalu Masuk Kamar Tak Mau Diganggu, Kode Seperti Apa Itu?

6 Tahun Menyetubuhi Anak Tirinya, Sejak Kelas 5 SD, Pertama Kali di depan TV hingga 2 Kali Seminggu

Di kasus lainnya MI (55 tahun), warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial PM (16 tahun).

Dilansir Tribunsumsel terungkapnya kasus ini nenek korban berinisial NI (60 tahun) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved