Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).
Refly Harun mulanya menyampaikan alasannya itu karena pertanyaan yang diajukan oleh pembawa acara iNews.
Baca: Siap-siap, Ini Waktu Masuk Asrama Haju untuk Kloter Pertama CJH Provinsi Jambi
Baca: Ingin Bahagia dengan Mencintai Diri Sendiri, Berikut Langkah-langkah dari Milenial Jambi
Baca: Nikmati Liburan ke Australia Meski Dengan Budget Terbatas, Simak Tips Liburan Hemat!
Baca: Billy Syahputra Ajak Kekasihnya ke Mal Naik Mobil Pikap, Lihat Reaksi dari Elvia Cerolline
Baca: Seisi Ruangan Sidang Tertawa saat Saksi 01 Beri Keterangan Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi
"Bang Refly Harun tadi menjawab bahwa tidak ada kesempatan lagi untuk pihak pemohon membuktikan dalil-dalil yang sudah dipersidangkan di majelis hakim. Apa alasannya bang?" tanya pembawa acara itu.
Refly lantas memaparkan bahwa hal tersebut karena urutannya sekarang hanya tinggal menunggu jawaban dari dalil-dalil tersebut.
Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Terungkap Pelaku Berbohong dan Rencanakan Pembunuhan Imam Masjid
Baca: Siapa Sebenarnya Gus Miftah? yang Membimbing Deddy Corbuzier Jadi Mualaf, Pernah Dakwah di Diskotek
Baca: TERUNGKAP Sebelum Memutuskan Masuk Islam, Deddy Corbuzier 2 Tahun Belajar Tentang Islam
"Urutannya kan pertama tentu permohonan itu sendiri ya. Dalam mengajukan atau membacakan permohon, itu kan didukung alat bukti. Alat bukti itu berupa alat bukti tertulis, alat bukti berikutnya, saksi dan ahli," kata Refly.
"Sekarang pertanyaannya adalah, jawabannya adalah benar enggak ada masalah dengan dana kampanye, benar enggak bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat, benar enggak ada keterlibatan aparat polri dan BIN, ada nggak penggunaan dana APBN dan BUMN, birokrasi, penyimpangan, proyek pemerintah."
"Ada nggak deskriminasi atau restriksi terhadap media, termasuk diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Ini yang harus terjawab," beber dia.
Baca: Beda Nasib Kivlan Zen dengan Soenarko soal Penangguhan Penahanan, Polri pun Ungkap Alasannya
Baca: Disdik Lakukan Persiapan, Penerimaan Peserta Didik Baru di Bungo Dimulai 1 Juli
Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan
Baca: Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat
Refly menilai, kalaupun memang ada, ini pun juga harus menjawab apakah kemudian itu semua terjadi secara terstruktur, sistemasis, dan masif, atau tidak.
"Saya berat mengatakan tidak terbukti rasanya," ucap Refly.
Tak hanya itu, hal tersebut juga terjadi pada pembuktian klaim kemenangan 52 persen suara untuk Prabowo-Sandi.
"Ternyata kan bolak balik hanya mempersoalkan DPT, Situng, soal data pemilu ganda, di bawah umur dan sebagainya yang itu sesungguhnya soal klasik dalam pemilu kita. Sehingga klaim suara pun juga tidak terbukti," tandas Refly.
Simak siarannya di sini:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: