Berita Nasional
Beda Nasib Kivlan Zen dengan Soenarko soal Penangguhan Penahanan, Polri pun Ungkap Alasannya
Beda Nasib Kivlan Zen dengan Soenarko soal Penangguhan Penahanan, Polri pun Ungkap Alasannya
Beda Nasib Kivlan Zen dengan Soenarko soal Penangguhan Penahanan, Polri pun Ungkap Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM - Polri mengungkap alasan dari bedanya nasib Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, pihak kepolisian memaparkan, hal ini dikarenakan ada pertimbangan tertentu yang menjadikan permintaan penangguhan penahanan Kivlan Zen belum bisa dikabulkan.
Baca: Saksi 02 Tidak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza Mahendra: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW
Baca: BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya
Baca: DIHADANG 300 Musuh, Prajurit Kopassus Pratu Suparlan Lakukan Hal Ini: Komandan Fretilin Terperangah
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi menjelaskan, hal tersebut menjadi pertimbangan pihak penyidik mengapa sampai hari ini penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada Kivlan Zen.
"Semua masih berproses," jelasnya.
Baca: Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid, Korban Sempat Melawan, Sebelum Pisau Ditusukan ke Leher Korban
Baca: Balasan Moeldoko saat Diseret Saksi 02 di Sidang MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM
Baca: 30 Orang Diperkirakan Tewas Dalam Kebakaran Pabrik Mancis di Kota Binjai

Padahal, seperti dikutip dari Kompas.com, Soenarko sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.
Ini menyusul langkah Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Sudah (keluar), saya jalan ketemu Anda (wartawan), Beliau sudah keluar tadi naik mobil Pajero," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui awak media di depan Pomdam Jaya Guntur.
Dijelaskan Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Soenarko pada tanggal 21 Mei 2019 dan 20 Juni 2019.
Baca: Kali Pertama Bungo Raih WTP, Bupati Mashuri Ingin ASN Tetap Tingkatkan Kinerja
Baca: Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat
Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan
Baca: Disdik Lakukan Persiapan, Penerimaan Peserta Didik Baru di Bungo Dimulai 1 Juli

"Nah dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia.
Diketahui, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin dari Soenarko.
Meski demikian, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan penanganan kasus Soenarko tetap berjalan.
Dijelaskan Dedi, Soenarko dinilai penyidik kooperatif selama pemeriksaan sehingga penangguhan penahanan itu pun dikabulkan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca: TUJUH Anak Pelawak yang Cantik Menawan Jarang Diketahui Publik, No 3 jadi Trending Topic di Medsos
Tak hanya itu, jelas Dedy, Soenarko juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Sementara Soenarko terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kivlan Zen Beda Nasib dengan Soenarko soal Permintaan Penangguhan Penahanan, Polri Ungkap Alasannya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: