Dilansir oleh Kompas.com, MK akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah menuai polemik lantaran dinilai melanggar syarat pencalonan diri di kontestasi pilpres.
Menanggapi hal itu, Said Didu lantas memberikan kesaksiannya kepada hakim dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres.
Dikutip dari Kompas.com, Said Didu mengatakan bahwa dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN, Rabu (19/6/2019).
Sementara sebelumnya, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto mengungkapkan Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Dinilai telah melanggar, untuk itu Bambang meminta MK supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anggap Sidang MK Sudah Selesai, Refly Harun Sebut Satu Hal yang Mungkin Bisa Menangkan Prabowo-Sandi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: