Menganggap Sidang MK Sudah Selesai, Refly Harun Sebut Satu Hal yang Bisa Menangkan Prabowo-Sandi
TRIBUNJAMBI.COM - Ada satu hal yang disebut bisa membuat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa memenangkan mereka di Pilpres 2019.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir.
Menurutnya, tidak ada lagi hal signifikan yang bisa mempengaruhi hasil keputusan MK.
Sebab sejumlah dugaan kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk dibuktikan.
Baca: Daftar Lengkap Nama 85 Perwira Tinggi Polisi dan Pamen Polri yang Jabatannya Dimutasi Kapolri
Baca: Harga Cabai Merah di Pasar Jambi Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Jhaco, Komunitas Barber di Jambi, Bukan Profesi yang Dipandang Sebelah Mata
Baca: TVRI Resmi Siarkan Liga Inggris Musim 2019-2020, Berikut Jadwal Lengkap Big Match Premier League
Baca: Bukan Karena Hamil, Akui Kebohongannya Prada DP Bunuh Vera Oktaria karena Diputus Cintanya
Namun demikian, ia menilai ada satu hal yang bisa mempengaruhi hasil gugatan sehingga Prabowo-Sandi bisa kemungkinan menang di Pilpres 2019.
Yaitu terkait pembuktian status Cawapres Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya kira kita sudah paham bahwa pertandingan ini sudah mau berakhir," ujar Refly, dikutip TribunWow.com dari 'Kabar Petang' tvOne, Jumat (21/6/2019).
"Tidak ada lagi hal-hal yang signifikan."
"Kalau pun ada yang signifikan, menurut saya yang masih tersisa itu soal status Ma'ruf Amin saja," sambungnya.
Baca: Pernyatannya Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim MK: Saudara di Bawah Sumpah!
Baca: Partai Pemenang Pemilu Legislatif, Posisi Ketua PDIP Otomatis Jadi Pimpinan DPRD
Baca: 6 Penjudi yang Ditangkap di Pasar Hongkong Divonis 2 Bulan 10 Hari
Baca: Jokowi Ultah, Kaesang Ogah Sampaikan Salam Admin Twitter Kementerian PUPR ke Ayahnya: Kok Dendaman
Refly kemudian menyinggung soal kesaksian kubu 02 yakni mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu yang menjelaskan terkait status pejabat BUMN.
Menurutnya, jika Ma'ruf Amin benar masih menjabat di BUMN maka harus mundur dari kontestasi pilpres.
"Kalau misalnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka akan berlaku ketentuan Pasal 227 Huruf H itu yang harus mundur kan, karena harus menyertakan surat pengunduran diri," jelas Refly.
"Paling itu saja."
"Saya bayangkan mungkin yang dibantah oleh pihak terkait itu saja," imbuhnya.