Pria Beranak 5 Digrebek Saat Berhubungan Intim Dengan Janda di Kamar Kos!

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM -Sepasang pria dan janda  digerebek oleh Satpol PP Sumenep saat berhubungan intim di sebuah kamar kos, Rabu (19/6/2019) pukul 11.40 WIB.

Pasangan terlarang itu diamankan oleh petugas Satpol PP Sumenep di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tertutup, tepatnya di Jalan Lingkar Barat Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.

Perempuan inisial HW, (31) warga di Jalan pepaya Kelurahan Karangduak, dan pria inisial SW (55) asal warga Desa Pandian, dan sama-sama Kecamatan Kota Sumenep.

Baca: Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah

Baca: Usai Jual Rumah Pribadi, Muzdalifah Tekuni Bisnis Catering, Ada Apa Sebenarnya?

Baca: Partai Demokrat Bergejolak, Muncul Desakan KLB, Minta Agus Harimurti Yudhoyono Gantikan SBY.

Data yang dihimpun SURYA.co.id (Tribunjambi Network), keduanya sudah melakukan hubungan intim selama dua bulan.

Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso membenarkan bahwa keduanya ditangkap dalam kamar kos dan sudah melakukan hubungan suami istri.

"Iya sudah," kata Fajar Santoso.

Baca: Ulama Aceh Fatwa Haram Game PUBG, Dinilai Timbulkan 3 Dampak, Amat Digandrungi Remaja

Baca: Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa Versi 4.3 di Pemkab Tanjab Barat, Ini Kata Wakil Bupati Amir Sakib

Fajar menyampaikan, penangkapan itu atas laporan warga bahwa keduanya meresahkan masyarakat.

"Yang laki - laki mengaku sudah punya istri dan anak, sementara yang perempuan sudah cerai," paparnya.

Yang perempuan kata Fajar sudah memiliki dua anak, dan yang pria memiliki 5 anak.

Baca: Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah

Baca: Jualan Dipinggir Jalan, Satpol PP Kota Jambi, Denda Pedagang Buah Keliling Rp200 Ribu

"Kalau pengakuannya istri sahnya ini belum tahu, dan keduanya ini mengaku sudah nikah siri," paparnya.

"Keputusan kami besok keduanya kembali lagi dengan membawa Kadesnya masing - asing, karena kami khawatir akibat tindakan ini bisa menyebabkan perceraian," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

 Mahasiswa Divonis 10 Tahun

Seorang mahasiswa di kampus swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah melakukan hubungan intim dengan siswi SMP.

Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).

Halaman
123

Berita Terkini