Pilpres 2019

Detik-detik Bambang Widjojanto Potong Omongan 01 & Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

"Seluruh masyarakat menunggu sehingga jangan dibiarkan seseuatu gelap, tidak diclear kan. Ini tolong dituntaskan," ujar Luhut.

Lihat di menit ke 9.10.10:

MK Sebelumnya Tolak Perlindungan Saksi 02

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Suhartoyo sebelumnya menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.

Baca: TIGA Oknum Polisi Ajak Seorang Polwan Pesta Miras di Kantornya: Si Korban Diperkosa hingga Pingsan

Baca: VIDEO: Honor Reza Rahadian Sekali Main Film Sampe Miliaran? Sambil Berseloroh Ini Jawab Reza

Baca: Jualan Dipinggir Jalan, Satpol PP Kota Jambi, Denda Pedagang Buah Keliling Rp200 Ribu

Baca: Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah

Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. UU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," kata Suhartoyo.

Menjawab hal itu, Bambang memaklumi dan menerima alasan MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini