"Seluruh masyarakat menunggu sehingga jangan dibiarkan seseuatu gelap, tidak diclear kan. Ini tolong dituntaskan," ujar Luhut.
Lihat di menit ke 9.10.10:
MK Sebelumnya Tolak Perlindungan Saksi 02
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Suhartoyo sebelumnya menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
Baca: TIGA Oknum Polisi Ajak Seorang Polwan Pesta Miras di Kantornya: Si Korban Diperkosa hingga Pingsan
Baca: VIDEO: Honor Reza Rahadian Sekali Main Film Sampe Miliaran? Sambil Berseloroh Ini Jawab Reza
Baca: Jualan Dipinggir Jalan, Satpol PP Kota Jambi, Denda Pedagang Buah Keliling Rp200 Ribu
Baca: Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah
Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. UU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," kata Suhartoyo.
Menjawab hal itu, Bambang memaklumi dan menerima alasan MK.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: