Pilpres 2019

Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Mahfud MD

Bagaimana penilaian ahli hukum terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi? Berikut ini analisis Mahfud MD.

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dimulai pada Jumat (14/9/2019) pukul 09.00 WIB.

Bagaimana penilaian para ahli hukum terkait gugatan di MK itu?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Baca Juga

 Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya

 Pekerjaan Nora Alexandra yang Tak Diketahui Orang, Alasan Pacar Jerinx SID Kerap Dapat Nyinyiran

 Pekerjaan Lain Yunarto Wijaya yang Tak Diketahui Orang, Diincar Pembunuh Bayaran Kelas Nasional

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

 Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi, Bisa Tonton di HP

Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya," tuturnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres yang dikutip dari Tribunnews.com:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Biodata Mahfud MD:

  • Nama lengkap: Mohammad Mahfud
  • Lahir: 13 Mei 1957 (umur 62)
  • Pasangan Zaizatoen Nihajati
  • Anak: tiga orang
  • Almamater: Universitas Islam Indonesia, Universitas Gadjah Mada
  • Pekerjaan: Akademisi, pernah menjadi Hakim Konstitusi, pengamat hukum dan pemerintahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan dapat Diterima Mahkamah Konstitus

Subscribe Youtube

 Kivlan Zen Minta Perlindungan Pangkostrad hingga Danjen Kopassus, Wiranto: Biar Saja

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

 Siapa Sebenarnya Nora Alexandra Philip? Tak Banyak yang Tahu Ini Fakta Sebenarnya Kekasih Jerinx SID

 Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri, Jangan Lupa Bikin Rencana Penggunaan

 Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya

Berita Terkini