Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang
Sosok Brigpol Dewi yang pernah kirim video panas 11 menit ke napi viral lagi. Begini kabar polwan cantik yang pernah bertugas di Polrestabes Makassar
Sosok Brigpol Dewi yang pernah kirim video panas 11 menit ke napi viral lagi. Begini kabar polwan cantik yang pernah bertugas di Polrestabes Makassar ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat skandal asmara terlarang antara Brigpol Dewi dan seorang narapidana?
Kini kasus itu telah sampai pengadilan.
Bagaimana kabar pria sang kekasih dan polwan yang kini dipecat itu?
Alfiansyah alias Fian bin Saum divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Alfian merupakan narapidana (napi) di Lampung yang memperdaya seorang polwan cantik di Sulsel bernama Brigpol Dewi.
Baca Juga
Live Streaming Indosiar Final NBA 2019 Game 6, GS Warriors vs T Raptors Jumat Pukul 08.00 WIB
Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi, Bisa Tonton di HP
Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya
Viral 2 Orang Pelukan Posisi Terbaring Ternyata Gancet, Alat Vital Cowok Tercepit di Punya Cewek
Gadis Cantik Pontianak Jadi Incaran Sindikat Kawin Kontrak, Ada Enam Pria Satu Wanita
Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 5.000.005 juta, dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian isi dalam amar putusan dilansir Tribun Timur.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Di antaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.
Termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD.