Kivlan Zen Minta Perlindungan Pangkostrad hingga Danjen Kopassus, Wiranto: Biar Saja
Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan
Kivlan Zen Minta Perlindungan Pangkostrad hingga Danjen Kopassus, Wiranto: Biar Saja, Proses Hukum Berlanjut
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.
Baca: Alasan Prabowo-Sandiaga Tak Hadir di Sidang Perdana MK hingga Garis Besar Gugatan 02
Baca: Daftar Tim Kuasa Hukum BPN, TKN dan KPU di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni 2019
Baca: Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019.
Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Meski demikian, saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut.
Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.
Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.
Baca: Jadwal Lengkap Liga Inggris 2019/2020, Partai Panas Tim Besar di Pekan Pertama
Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran.
Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
"Pertama, saya belum baca.
Akan saya baca masalahnya dan lain-lain.