Kivlan Zen Minta Perlindungan Pangkostrad hingga Danjen Kopassus, Wiranto: Biar Saja
Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai orang di balik kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Tito menjelaskan, acara jumpa pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (11/6/2019) lalu adalah pengungkapan kronologi kerusuhan 21-22 Mei.
"Yang disampaikan saat press release di Kemenko Polhukam adalah kronologi peristiwa 21-22 Mei di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito.
"Kalau saya berpendapat peristiwa (kerusuhan) jam setengah 11 malam (tanggal 21 Mei) dan selanjutnya itu sudah ada menyetting.
Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen," sambungnya.

RESPONS WIRANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunahan pejabat nasional, Kivlan Zen.
Hal itu disampaikan Wiranto menanggapi pernyataan kuasan hukum Kivlan Tonin Tachta, ihwal pengriman surat permohonan perlindungan ke Menko Polhukam.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Wiranto mengatakan, kasus yang melibatkan Kivlan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia menekankan, polisi akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam menindak kasus tersebut.
Wiranto mempersilakan polisi untuk memproses kasus tersebut tanpa harus khawatir diintervensi pihak manapun.
"Sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kami kan sudah sepakat bahwa kami akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum," ujar Wiranto.
"Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," lanjut mantan Panglima ABRI itu.