Pilpres 2019

Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Mahfud MD

Bagaimana penilaian ahli hukum terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi? Berikut ini analisis Mahfud MD.

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dimulai pada Jumat (14/9/2019) pukul 09.00 WIB.

Bagaimana penilaian para ahli hukum terkait gugatan di MK itu?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019) pagi.

Baca Juga

 Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya

 Pekerjaan Nora Alexandra yang Tak Diketahui Orang, Alasan Pacar Jerinx SID Kerap Dapat Nyinyiran

 Pekerjaan Lain Yunarto Wijaya yang Tak Diketahui Orang, Diincar Pembunuh Bayaran Kelas Nasional

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

 Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 via Youtube Mahkamah Konstitusi, Bisa Tonton di HP

Menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya," tuturnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Halaman
123

Berita Terkini