Pilpres 2019

Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Mahfud MD

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres).

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres yang dikutip dari Tribunnews.com:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

Halaman
123

Berita Terkini