Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini.
Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
BPN Tunjuk Bambang Widjojanto
Alasan BPN (Badan Pemenangan Nasional) menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim kuasa hukum terkait permohonan sengketa Pilpres 2019 lantaran dikenal memiliki rekam jejak yang baik.
Pernyataan ini disampaikan Calon Wakil Presiden 02 Sandiaga Uno.
Dia menyebut Bambang Widjojanto dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"BW punya rekam jejak yang baik. Baik sebagai pengacara yang menangani gugatan di MK," ucap Sandiaga di Jalan Cipaku 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Selain itu, menurut Sandiaga, Bambang juga dinilai memiliki komitmen yang baik sebagai aktivis antikorupsi yang membersihkan praktek-praktek korupsi di sistem perpolitikan Indonesia.
"Yang membuat Prabowo dan saya mantap menentukan pilihan karena komitmen beliau sebagai aktivis antikorupsi untuk mmbersihkan praktek-praktek koruptif di sistem perpolitikan kita," ucapnya.
Dengan diusungnya Bambang menjadi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, diharapkan Pemilu 2019 dapat diperbaiki ke depannya.