Pilpres 2019

Peringatan Mahfud MD Agar MK, Jaga Independensi, Jangan Mau Diintervensi dan Tak Takut Diteror

Penulis: andika arnoldy
Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019)

Terkait pilpres 2019, Mahfud MD mengimbau agar seluruh elemen melakukan rekonsiliasi.

Setelah itu Mahfud MD mengapresiasi kepada Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempercayakan gugatan sengketa pilpres kepada MK.

"Penyelesaian sengketa pilpres itu sekarang ada di Mahkamah Konstitusi. Kita mengapresiasi Pak Prabowo, Paslon nomor 2 dengan Pak Sandi yang telah membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari penyelesaian yang paling ilegal," ungkapnya.

Ia lantas mengingatkan bahwa peluang menang ataupun kalah akan ditentukan oleh MK.

"Kita apresiasi peluang untuk menang atau kalah ada di Mahkamah Kostitusi, oleh sebab itu."

Oleh sebab itu, diingatkannya agar pihakmanapun tidak melakukan intervensi maupun melakukan teror kepada MK.

"Mari kita dorong Mahkamah Konstiusi untuk melakukan tugasnya dengan profesional, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan tidak boleh diteror oleh siapapun," pungkasnya

Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.

Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Halaman
1234

Berita Terkini