Fadli Zon Percaya Diri Prabowo Menang Gugatan di MK, Ribuan Bukti Kecurangan Pilpres 2019 Bakal Dibawa
TRIBUNJAMBI.COM - Ribuan bukti bakal dipaparkan tim pengacara Badan Pemenangan Prabowo (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2019.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon percaya diri bukti-bukti tersebut dapat akan membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematik dan masif.
"Cukup banyak dan bukti-bukti itu sedang atau akan diuji nanti di MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta," Rabu, (29/5/2019).
Menurut Fadli Zon pihaknya akan melampirkan banyak bukti kecurangan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Bukti-bukti tersebut akan menguatkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, Sistematik, dan Masif di Pemilu Presiden 2019.
Baca: Pakar Berkaca-kaca Dengar Debat Arteria Dahlan dan Dahnil Anzar, Sayang Nggak Dengan Bangsa Ini?
Baca: Siapa Sebenarnya Tajudin, Mantan Marinir Anggota Pembunuh Bayaran Para Tokoh Nasional Aksi 22 Mei
Baca: Heboh Referendum Aceh, Deretan Daerah yang Ingin Pisah dari Indonesia, Bernasib Seperti Timor Leste?
Fadli mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, karena banyaknya masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu.
Oleh karena itu saat ini BPN an tim hukum terus memperkaya bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam gugatan.
Selain itu Fadli meminta bahwa masalah kecurangan Pemilu yang sekarang sedang Digugat ke MK, jangan dianggap remeh, seolah-olah bisa selesai dengan mempertemukan Jokowi dan Prabowo.
Menurut Fadli masalah kecurangan Pemilu dengan desakan pertemuan kedua tokoh tersebut merupakan hal yang berbeda.
"Ya itu saya kira hal yang lain, saya kira itu satu hal yang berbedalah nanti itu kita lihat proses. Sekarang ini kan berada di proses MK. Biarlah dalam rangka mendewasakan politk kita, MK ini harus dihargai karena di sini akan disampaikan tentang bukti-bukti kecurangan dari salah satu paslon," pungkasnya.
Sebelumnya Fadli menjawab kritikan kubu TKN Jokowi-Maruf yang menyebut bukti yang dilampirkan kubu Prabowo dalam gugatan Pemilu Presiden, jumlahnya terlalu sedikit dibanding dengan selisih suara antar kedua pasangan calon.
Menurut Fadli 51 bukti yang dilampirkan dalam pendaftaran gugatan hanya sebagai bukti pengantar saja. Seiring perjalanan sidang akan ada penambahan bukti tersebut.
"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang menjadi pengantar itu. Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu,"kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2019).
Fadli mengatakan dalam persidangan, tim hukum BPN akan membawa bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.