1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen
2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah
5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Diketahui bahwa Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
(TribunWow.com/Atri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com