"Saat itu kami amankan kedua terduga sindikat narkoba," katanya
Kedua pelaku yang diketahui berinisial JM dan AM yang diduga sebagai sindikat peredaran narkoba.
Namun seorang dari dua tersangka sindikat narkoba ini beru saja lulus sekolah dan yang satu sudah dewasa dan memiliki KTP.
Kata kapolres, dimana tugas sindikat narkona itu untuk mengambil paket dan menjualnya kembali
"Kedua pelaku sindikat yang tugasnya mengambil dan nantinya dijual kembali ke tempat lain," katanya
Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 111 dan 114 Undang-undang 35 tentang narkoba ancaman 6 tahun sampai seumur hidup,"pungkasnya.
Baca: Apa Alasan SBY Singgung Oknum Intelijen yang Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Baca: KISAH PSK Disewa Seorang Pria 2 Jam, Tiba di Rumahnya Malah Disuruh Melakukan Hal Tak Biasa Ini
Baca: PISAH dari Suaminya, Sosialita Cantik Ini Tiap Bulan Seumur Hidup Terima Royalti Seharga Innova