TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi tega berhubungan intim dengan adik ipar.
Pria berusia 35 tahun itu nekat berhubungan intim dengan adik ipar yang masih berusia 12 tahun atau kategori anak di bawah umur.
Ja (35) warga RT 06 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ini lantaran Ia tega melakukan perbuatan persetubuhan dengan adik iparnya.
Hal ini terungkap dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga di Polsek Mestong.
Informasi ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra, Minggu (21/4).
Ia menjelakan bahwa laporan tersebut di buat oleh pihak keluarga pada Jumat (19/4/2019).
"Keluarga mencurigai akan perbuatan tersangka, akhirnya melaporkan ke Polsek Mestong. Atas laporan itulah kita lakukan penyelidikan,"sebutnya
Dikatakan oleh Ipda Yohanes Candra, kejadian ini bermula ketika Bunga (Nama Samaran) yang berusia 12 tahun dan Ja sedang di acara masak-masak untuk acara sunatan adik mertua tersangka.
Baca: TERUNGKAP Rayuan Bocah SD Hingga Paksa Siswi SMA Berhubungan Intim Sampai Hamil dan Melahirkan
Baca: Daftar Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub
Baca: Beralihnya Bansos Rastra ke BPNT, Bulog Bute Jamin Keberadaan Beras Premium di e-warung dan OP
Baca: Terjaring Razia Satpol PP Tanpa Ikatan Pernikahan Sah, Wanita : Saya Istri ke 2 Pak
Baca: Peringati 1 May, Abdul Ajak Anak Istri Rayakan Hari Buruh, Pemutusan Kerja Sepihak Masih jadi Teror
Sekira pukul 09.30 WIB, Bunga keluar dengan menggunakan motor dan kemudian tersangka mengikutinya.
"Tersangka juga pergi menggunakan motor lain dengan alasan kepada istrinya yang merupakan kakak korban akan pulang ke tempat mamaknya,"jelasnya
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada saat mengendarai motor Ja membujuk korban untuk ke rumahnya.
Akhirnya Bunga menuruti bujukan Ja, sementara itu, sesampai di rumahnya Bunga kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan, hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban.
"Setelah menerima Laporan tersebut Polsek Mestong berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muarojambi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Visum terhadap korban,"jelasnya.
Di ungkapkan oleh Ipda Yohanes Candra bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap laporan tersebut.
Kemudian pelaku diamankan pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB.
"Setelah berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Polres Muarojambi untuk diproses hukum. Sementara itu saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Video Mesum Beredar di Bali
Beredarnya video mesum yang berisikan keterangan RSUD Sanjiwani Gianyar, membuat gerah pihak rumah sakit tersebut.
Pasalnya, tidak ada ciri-ciri bangsal dan tirai seperti dalam video mesum di RSUD Sanjiwani Gianyar,.
Saat ini pihak RSUD Sanjiwani Gianyar telah berkoordinasi dengan Dinas Informasi dan Komunikasi (Inkom) Gianyar untuk menelusuri video yang berisi adegan hubungan intim tersebut.
Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar, Ida Komang Upeksa, membantah bahwa video mesum tersebut terjadi di RSUD Sanjiwani Gianyar.
Hal tersebut, kata dia, dapat dibuktikan dari material yang berada di dalam video.
Seperti korden warna biru dengan lis putih.
Dia menegaskan, saat ini di RSUD Sanjiwani Gianyar tak menggunakan material seperti itu.
"Melihat dari tirainya saja, sudah bisa dipastikan bukan RSUD Sanjiwani, kami tidak ada menggunakan yang sepeti itu. Ini bisa diperiksa langsung ke rumah sakit," ujarnya.
Upeksa mengatakan, video tersebut telah mencoreng nama baik RSUD Sajiwani.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Inkom Gianyar untuk menelusuri video tersebut.
"Kami tegaskan, video itu tidak benar dilakukan di RS Sanjiwani. Kami bersama Inkom tengah menelusuri video tersebut. Sebab ini tak hanya mencoreng nama baik Sanjiwani, tetapi juga Pemkab Gianyar, dan masyarakat Gianyar," tegasnya.
Diketahui, sebuah video dugaan perbuatan mesum kembali menghebohkan media sosial dan viral di Bali.
Dimana video berdurasi 42 detik diambil secara candid atau diam-diam memperlihatkan dugaan seorang pasien laki-laki melakukan adegan mesum dengan seorang perempuan.
Video tersebut diduga dilakukan di ruang IGD salah satu Rumah Sakit di wilayah Gianyar.
Dalam video itu terlihat sepasang remaja berhubungan intim di atas tempat tidur pasien.
Kain pembatas pasien nampak ditutup.
Namun, ada salah satu bagian yang tak ditutup.
Dari situlah, video tersebut direkam oleh perekam yang belum diketahui identitasnya.
Pada detik-detik terakhir, sang wanita sempat menoleh ke arah kamera.
Namun, pelaku perekaman buru-buru menarik kameranya.
Terkait video itu, pihak kepolisian khususnya Polres Gianyar yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Gianyar pun menindaklanjuti ramai dan viralnya video tersebut.
“Kita masih dalami terkait video itu. Dimana lokasi dan siapa yang ada di dalam video,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Jumat (26/4/2019) malam saat dikonfirmasitribunbali.com.
Saat disinggung mengenai apakah sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, orang nomor satu di Kepolisian Resor Gianyar ini menyampaikan belum ada yang diperiksa baik saksi maupun orang yang terdapat pada video.
“Kita juga belum lakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Masih kita kumpulkan informasi-informasi terkait itu. Belum ada laporan juga ke kita pihak yang dirugikan atau semacamnya,” tutur AKBP Priyanto.