Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Jhony Tewas Dikeroyok Satpam Universitas Negeri Medan, Kisah Anaknya Berusia 1 Tahun Bikin Terharu
Baca: JADWAL Dilan 1991 Tayang Hari Ini 28 Februari 2019 di Beberapa Daerah, Medan Surabaya Jambi Jogja
Baca: VIDEO: Mempermudah Nasabah, Bank Jambi Upgrade Pelayanan dengan Sistem Komputer
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Hari Ini Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Kosongkan Jadwal, Hadiri Ibunya Diadili, http://medan.tribunnews.com/2019/02/28/hari-ini-sidang-ratna-sarumpaet-atiqah-hasiholan-kosongkan-jadwal-hadiri-ibunya-diadili?page=all.
Editor: Salomo Tarigan