Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Tiga orang terpidana kasus pengrusakan, dan pembakaran di Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, dipastikan mengajukan banding.
Banding yang diajukan oleh Jalaludin bersama dua terpidana lainnya, yakni Siti Saleha dan Muhammad Awal, karena menilai putusan hakim yang menjatuhi mereka hukuman selama lima tahun penjara, terlalu berat dan tidak adil.
Kuasa hukum ketiga terpidana, Idris Yasin SH dikonfirmasi memastikan bahwa kliennya segera mengajukan banding.
“Memang harus dilakukan upaya hukum. Dalam waktu beberapa hari ini, kita akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” kata Idris Yasin, Senin (18/2).
Baca: Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah di Pentagen di Vonis 5 Tahun Penjara
Baca: Polres Kerinci Ketemu Tokoh Seleman, Runding Pemblokiran Jalan Nasional Dihentikan
Baca: Tak Terima Putusan PN Sungai Penuh, Warga Seleman Kerinci Blokir Jalan Nasional
Baca: Kaget Didatangi Jokowi Tengah Malam, Ini Curhat Nelayan Tambaklorok Semarang kepada Presiden
Dia menilai, putusan kurungan selama lima tahun terlalu berat. Terlebih tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 2,5 tahun.
“Putusannya malah lebih lama dari tuntutan. Ini yang membuat kita tidak terima dan akan melakukan upaya hukum,” ungkapnya.
Jika memang ada salah satu terpidana yang menjadi pelaku utama lanjutnya, tentu dua terpidana lainnya tuntutannya harus dikurangi dua pertiga.
“Sekarang siapa pelaku utama kan tidak jelas. Jika ada pelaku utama, tentu ada yang turut serta, sehinga hukumannya tidak bisa sama. Tidak mungkin ketiganya sama-sama menyulut api,” tegas Idris Yasin.
Kendati demikian, pengacara senior di Kerinci ini meminta kepada warga, untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Jangan sampai ada yang anarkis, apalagi melakukan pemblokiran jalan. Semua kita minta tenang dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” imbau Idris.
Dia juga berharap, warga yang memblokir jalan segera membubarkan diri. Dengan demikian tidak mengganggu arus lalulintas.
Baca: Bupati Safrial Ingin Memastikan Beras Sejahtera Benar-benar Gratis Sampai di Warga
Baca: Mobil Sawit Jadi Tidak Bisa Lewat, Ini Maksud Pemkab Tanjabtim Beri Portal Jalan Provinsi
Baca: Jadikan Pusat Kuliner Malam, Kawasan Pasar Jambi Akan Buka 24 Jam
Baca: Kasak-kusuk Pemilih Menunggu Saweran Caleg
Baca: Ulang Tahun ke-9, Tribun Jambi Gelar Jalan Santai Hadiahnya Rumah, Catat Tanggalnya