10. Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek 1 hari pada 25 Maret 2019.
Soal pembekalan bagi pengawas TPS tersebut, Edi menegaskan bahwa setelah dinyatakan diterima oleh Bawaslu, para pengawas TPS akan dilakukan bimtek disetiap kecamatan, dengan harapan para Pengawas TPS bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.
“Pengawas akan dibekali melalui bimtek dan semoga para Pengawas TPS dapat bekerja dengan profesional,” tandasnya.
Baca: Akses SSCASN.BKN.GO.ID Belum Bisa Diakses, Simak Alternatif Pendaftaran PPPK
Baca: Sesalkan Kualitas Pekerjaan, Anggota Komisi III DPRD Tanjab Barar, Desak BPK Periksa Jalan Patunas
Baca: Bongky Marcel Gugat Slank, Hak Cipta sampai Sampul Album
Baca: Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya
Adapun persyaratan dan ketentuan untuk menjadi Calon Anggota
Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai Berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.