Bawaslu Sarolangun Buka Lowongan, Ini Posisinya, Yuk Cek!

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Guna  meningkatkan pengawasan terhadap pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Sarolangun membuka lowongan untuk posisi pengawas yang akan ditempatkan di TPS.

Edi Martono, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun mengungkapkan bahwa perekrutan pengawas TPS mencapai 875 orang, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Sarolangun.

Edi menambahkan bahwa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dilakukan oleh pihak Panwaslu Kecamatan dan akan mulai diumumkan pada tanggal 4 hingga 10 Februari.

“Untuk perekrutan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, hal ini akan diumumkan dari tanggal 4 sampai 10 Februari mendatang,” ungkapnya.

Baca: VIDEO: Tak Terima Ditilang Polisi, AD Hancurkan Motornya dan Kini Bakar STNK

Baca: Akibat Pungli, Bakeuda Pecat JH dari Samsat Merangin

Baca: VIDEO: Pria Ini Ngamuk Karena Ditilang Polisi Hingga Banting Motor

Baca: Mendekam di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Tak Diizinkan Datang ke Pemakaman Neneknya

Adapun jadwal proses perekrutan pengawas TPS Pemilu 2019 yaitu :

1. Sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS ke Kabupaten Kota dan Panwascam mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2019.

2. Pengumuman pendaftaran selama 7 hari mulai 4 hingga 10 Februari 2019.

3. Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara selama 9 hari mulai 11-21 Februari 2019.

4. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 3 hari 22 hingga 24 Februari 2019.

5. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara) selama 3 hari 25 hingga 27 Februari 2019.

6. Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pokja dan Tanggapan, Masukan dari masyarakat selama 3 hari mulai 27 Februari hingga 1 Maret 2019.

7. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih selama 3 hari mulai 4 hingga 6 Maret 2019.

8. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih selama 5 hari 8 hingga 12 Maret 2019.

9. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu kab/kota selama 5 hari mulai 9 hingga 13 Maret 2019.

Halaman
12

Berita Terkini