Akibat Pungli, Bakeuda Pecat JH dari Samsat Merangin
Kasus punggutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat Merangin berujung panjang.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Kasus punggutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat Merangin berujung panjang.
Tak puas dengan teguran lisan dan tulisan yang dilakukan kepala Samsat Merangin, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi yang notabene induk dari Samsat juga melakukan teguran.
Teguran Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi itu, benar-benar teguran yang membuat oknum itu terpukul, Agus Pirngadi memberhentikan oknum tersebut dari Samsat Merangin dan menariknya ke Sekretariat Bakeuda Provinsi Jambi.
Pemindahan oknum JH tersebut sesuai dengan surat keputusan yang diterima oleh Samsat Merangin dengan nomor 155/ST/Bakeuda-1.2/II/2019 yang dikeluarkan hari ini, Jumat (8/2).
Baca: Mendekam di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Tak Diizinkan Datang ke Pemakaman Neneknya
Baca: VIDEO: Pria Ini Ngamuk Karena Ditilang Polisi Hingga Banting Motor
Baca: Akses SSCASN.BKN.GO.ID Belum Bisa Diakses, Simak Alternatif Pendaftaran PPPK
Baca: Empat Menu Spesial di Bulan Februari, Tersedia di Ricks Kitchen, Ini Menu-menunya
Baca: VIDEO: Pemusnahan Ribuan Produk Makanan, obat, dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Kepala Samsat Merangin Ubaidillah ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan perihal itu. Kata dia, pemindahan yang dilakukan itu merupakan imbas dari ulah yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Itu sanksi dari Bakeuda atas ulahnya kemarin," kata Ubaidillah, Jumat (8/2) siang.
Dia menyebut, JH sudah akan berdinas di Bakeuda Jambi pada 11 Februari mendatang.
"Senin beliau sudah ke Jambi," imbuhnya.