Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Guna meningkatkan pengawasan terhadap pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Sarolangun membuka lowongan untuk posisi pengawas yang akan ditempatkan di TPS.
Edi Martono, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun mengungkapkan bahwa perekrutan pengawas TPS mencapai 875 orang, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Sarolangun.
Edi menambahkan bahwa perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dilakukan oleh pihak Panwaslu Kecamatan dan akan mulai diumumkan pada tanggal 4 hingga 10 Februari.
“Untuk perekrutan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, hal ini akan diumumkan dari tanggal 4 sampai 10 Februari mendatang,” ungkapnya.
Baca: VIDEO: Tak Terima Ditilang Polisi, AD Hancurkan Motornya dan Kini Bakar STNK
Baca: Akibat Pungli, Bakeuda Pecat JH dari Samsat Merangin
Baca: VIDEO: Pria Ini Ngamuk Karena Ditilang Polisi Hingga Banting Motor
Baca: Mendekam di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Tak Diizinkan Datang ke Pemakaman Neneknya
Adapun jadwal proses perekrutan pengawas TPS Pemilu 2019 yaitu :
1. Sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS ke Kabupaten Kota dan Panwascam mulai 28 Januari hingga 3 Februari 2019.
2. Pengumuman pendaftaran selama 7 hari mulai 4 hingga 10 Februari 2019.
3. Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara selama 9 hari mulai 11-21 Februari 2019.
4. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 3 hari 22 hingga 24 Februari 2019.
5. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara) selama 3 hari 25 hingga 27 Februari 2019.
6. Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pokja dan Tanggapan, Masukan dari masyarakat selama 3 hari mulai 27 Februari hingga 1 Maret 2019.
7. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih selama 3 hari mulai 4 hingga 6 Maret 2019.
8. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih selama 5 hari 8 hingga 12 Maret 2019.
9. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu kab/kota selama 5 hari mulai 9 hingga 13 Maret 2019.
10. Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek 1 hari pada 25 Maret 2019.
Soal pembekalan bagi pengawas TPS tersebut, Edi menegaskan bahwa setelah dinyatakan diterima oleh Bawaslu, para pengawas TPS akan dilakukan bimtek disetiap kecamatan, dengan harapan para Pengawas TPS bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.
“Pengawas akan dibekali melalui bimtek dan semoga para Pengawas TPS dapat bekerja dengan profesional,” tandasnya.
Baca: Akses SSCASN.BKN.GO.ID Belum Bisa Diakses, Simak Alternatif Pendaftaran PPPK
Baca: Sesalkan Kualitas Pekerjaan, Anggota Komisi III DPRD Tanjab Barar, Desak BPK Periksa Jalan Patunas
Baca: Bongky Marcel Gugat Slank, Hak Cipta sampai Sampul Album
Baca: Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya
Adapun persyaratan dan ketentuan untuk menjadi Calon Anggota
Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai Berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.