Kembali Iptu Bobby mengungkapkan bahwa istri pelaku atau ibu korba saat ini tengah bekerja di tempat perantauan.
Baca: Kisah Sukses Putri Tanjung di Bawah Bayang Nama Besar Chairul Tanjung, Ini 5 Potret Cantiknya
Baca: Nasib Seorang Intelijen Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui
Baca: Sanitasi Masih Jadi Masalah Utama Masyarakat, Lokus Stunting di Tanjab Timur pada 2019
3. Korban membeberkan semuanya pada sang ibu melalui ponsel
Tak tahan dengan perlakukan sang ayah, korban pun menceritkan peristiwa yang dialaminya.
Ia menceritakan semua hal yang dialaminya pada sang ibu melalui telepon.
Ibunya kaget mendengar cerita putrinya, kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi putrinya.
Saat, keluarganya datang, korban menceritkan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat tiga (3) tentang perlindungan anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar". (*)
Baca: Sanitasi Masih Jadi Masalah Utama Masyarakat, Lokus Stunting di Tanjab Timur pada 2019
Baca: Seorang PSK Tewas Setelah Dihantam Batu oleh Calon Pelanggannya
Baca: Gadis Ini Meninggal dengan Tubuh Penuh Kanker dan Hati Berdarah, Mengejutkan Dokter Salah Diagnosis
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Fakta-fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Mabuk, Korban Akhirnya Cerita Kepada Ibunya, http://kaltim.tribunnews.com/2019/02/06/fakta-fakta-ayah-perkosa-anak-kandung-saat-mabuk-korban-akhirnya-cerita-kepada-ibunya?page=all.
Editor: Anjas Pratama